Tragedi Kanjuruhan, Desakan Copot Kapolda Jatim Terus Muncul, Begini Kata AAPI

- 6 Oktober 2022, 19:45 WIB
Tragedi Kanjuruhan, Desakan Copot Kapolda Jatim Terus Muncul, Begini Kata AAPI/Foto: Antara
Tragedi Kanjuruhan, Desakan Copot Kapolda Jatim Terus Muncul, Begini Kata AAPI/Foto: Antara /pikiran-rakyat.com/

“Apalagi tentara, dia hadir di sana karena di BKO-kan (bawah kendali operasi). Dia baru bertindak kalau ada kerusuhan, bukan berarti dia mengambil inisiatif sendiri,” ujar Taufiq.

Sebagai pakar hukum Taufiq menyarankan, Aremania bisa melakukan gugatan pidana dan perdata sekaligus atas tragedy ini, berdasarkan pasal 98 KUHAP. Siapa yang dilaporkan?

Menurut Taufiq yang dilaporkan adalah panitia pelaksana pertandingan, inspektur pertandingan dan aparat keamanan.

Menurut Taufiq, apa pun alasannya, polisi tidak dibenarkan melakukan kekerasan. Karena tujuan dibentuknya polisi itu hanya ada dua, yaitu melindungi warga Negara danmenjaga warga Negara untuk mendapatkan rasa aman.

“Saya kecewa dengan Kapolri yang menyatakan akan mencari siapa yang memerintahkan penggunaan gas air mata,” lanjuta Taufiq.

-Baca Juga: Tendangan dan Aksi Kungfu Petugas Terhadap Supporter, Ditemukan pada Tragedi Kanjuruhan

Karena itu hal yang sudah jelas. Tak mungkin menembakkan gas air mata tanpa persetujuan, tanpa perintah. “Copot saja itu Kapolda dan Kapolres, lalu diadili. Ini bukan pelanggaran etika, ini pidana,” kata Taufiq yang juga dikenal sebagai pengajar Fakultas Hukum Unissula Semarang itu.

“Sama seperti yang diucapkan Panglima TNI, bahwa tentara yang melakukan tendangan kungfu itu bukan pelanggaran etik, tapi pidana,” lanjutnya.

Sebelumnya, Asosiasi Ahli Pidana Indonesai (AAPI) melalui press releasenya juga menyatakan, negara harus bertanggungjawab atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu malam  1 Oktober 2022 yang mengakibatkan jatuhnya 182 korban tewas dan luka-luka.

AAPI juga mendesak Kapolri mencopot Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Malang, meminta Kompolnas dan Komnas HAM memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas. ***

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: channel MT & Partner


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah