POSJAKUT -- Tragedi Kanjuruhan. Desakan pencopotan Kapolda Jatim (setelah Kapolres Malang) dari masyarakat terus bermunculan. Setelah Amnesty Internasional (AI) dua hari lalu, kini Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) juga mendesakkan hal yang sama.
Lebih jauh, sebagaimana dilontarkan Presiden AAPI, Dr.Muhammad Taufiq SH, MH melalui channel M.T & Partner yang dikutip Kamis 6 Oktober 2022, Tragedi Kanjuruhan yang menimbulkan ratusan korban ini sudah merupakan peristiwa pidana, tak bisa hanya diarahkan kepada pelanggaran kode etik dan kelalaian.
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Arema Malang FC dengan Persebaya, 1 Oktober 2022 malam. Data terakhir dari pemerintah per 3 Oktober 2022 menyebutkan, jumlah korban Tragedi Kanjuruhan mencapai 448 orang. Di antaranya, 125 tewas, 21 luka berat, 302 orang luka ringan.
-Baca Juga: Pele Soroti Tragedi Kanjuruhan. Dia sebut: Kekerasan tak Punya Tempat Dalam Olahraga
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan tragedi memilukan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban di pertandingan sepak bola tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Mewakili Amnesty International, dia mengecam dan mendesak pihak berwajib untuk melakukan investigasi mendalam terkait penyalahgunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Usman juga mengatakan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta patut dimintai pertanggunjawaban, bahkan dicopot dari jabatannya.
Usman menilai, ada unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa itu. Menurutnya, pencopotan itu diperlukan karena Nico memegang unsur keamanan tertinggi di wilayah Jatim.
-Baca Juga: Diminta Mundur, Kapolda Jatim Hanya Minta Maaf Terkait Tragedi Kanjuruhan
Artikel Rekomendasi