Pembunuhan Brigadir J, Surat Dakwaan Senin Depan Dilimpahkan ke PN Jaksel

- 5 Oktober 2022, 21:40 WIB
Pembunuhan Brigadir J, Surat Dakwaan Senin Depan Dilimpahkan ke PN Jaksel. Foto:  Terdakwa pembunuhan Brigadir J menggunakan rompi merah/PMJNews
Pembunuhan Brigadir J, Surat Dakwaan Senin Depan Dilimpahkan ke PN Jaksel. Foto: Terdakwa pembunuhan Brigadir J menggunakan rompi merah/PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melimpahkan perkara kasus Brigadir J. Yaitu perkara pembunuhan dan obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Surat dakwaan, kami sesegera mungkin paling lambat hari senin sudah dilimpahkan ke pengadilan,” terang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana kepada awak media, Rabu 5 Oktober 2022.

Pelimpahan perkara ke Pengadilan tersebut sebagai proses hukum yang akan dijalani para tersangka ke persidangan. Sehingga perlu segera cepat dilimpahkan agar perkara cepat selesai.

“Hari Senin harus dilimpahkan. Maka tidak ada pemindahan karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden,” tandasnya.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x