Satu Lagi 'Korban' Ferdy Sambo Dihukum Demosi 8 Tahun, Soplanit Melawan

- 30 September 2022, 20:30 WIB
Satu Lagi "Korban" Ferdy Sambo Dihukum Demosi 8 Tahun,  Soplanit  Lakukan Perlawanan. Foto: Instagram Infotainment
Satu Lagi "Korban" Ferdy Sambo Dihukum Demosi 8 Tahun, Soplanit Lakukan Perlawanan. Foto: Instagram Infotainment /gorontalo.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Satu lagi pelanggar kode etik Polri yang juga menjadi "korban" Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman atau dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun. Namun yang bersangkutan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, melawan putusan dengan  mengajukan banding.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Ridwan Soplanit telah dinyatakan melanggar kode etik dan dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun. Namun Dedi tidak merinci pelanggaran yang dimaksud.

-Baca Juga: Para Pelanggar Kode Etik Itu Akhirnya Menerima Hukuman, 3 Lagi Pelanggar OOJ Tunggu Giliran

"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan (AKBP Ridwan Soplanit) merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," ungkap Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat 30 September 2022.

Dedi menyampaikan AKBP Ridwan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci terkait peran AKBP Ridwan dalam kasus pembunuhan yang menarik perhatian besar rakyat Indonesia itu.

"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," tutur Dedi.

-Baca Juga: Polisi Pelanggar Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J Terus Bertambah Jumlahnya

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, AKBP Ridwan mengajukan banding terkait putusan sidang etik tersebut. Diketahui, mantan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel ini telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," tukasnya.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x