POSJAKUT - Para pelanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu akhirnya satu per satu menerima hukumannya.
Para pelanggar kode etik itu adalah personil-personil Polri yang berpendidikan, beberapa di antaranya masuk kategori tersangka obstruction of justice, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Polri sendiri telah menggelar sidang etik terhadap 16 dari total 35 anggota polisi yang melanggar kode etik tersebut.
"Betul, 15 anggota Polri sudah di sidang etik dan sudah diputus. Satu sidang masih berlangsung," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 27 September 2022.
Baca Juga: Memecat Sambo Keputusan Sulit dan Berat bagi Kapolri, Bagaimana Pandangan Kader PKS?
Kombes Nurul menambahkan, satu terduga pelanggar yang saat ini sedang menjalani sidang etik, yakni atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, kini tersisa 19 orang lagi yang menunggu giliran sidang.
Tiga di antaranya adalah tersangka obstruction of justice (OOJ) yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Berikut lima belas polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
Artikel Rekomendasi