Tuan Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

- 30 September 2022, 16:15 WIB
Tuan Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri. Foto: instagram @yakuzabdg5, @growamp.media
Tuan Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri. Foto: instagram @yakuzabdg5, @growamp.media /deskjabar.pikiran-rakyat.com/

Tak kunjung ditahannya Putri Sambo ini memang banyak medapat sorotan masyarakat. Polri dianggap dikskriminatif, terutama apabila dibandingkan dengan banyak kasus di banyak di mana ibu-ibu yang masih punya anak/ bayi, bahkan ada yang masih menyusui ditahan demi hukum.

Sementara itu, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih ramai diperbincangkan publik. Meski begitu, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian masih cukup tinggi.

-Baca Juga: Khawatir Intervensi Hukum, Jaksa Kasus Sambo Harus Diasingkan di Tempat Khusus

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) merilis data terkait tingkat kepercayaan publik terhadap polisi yakni 68 persen. Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal menyebutkan, meski memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi, institusi kepolisian diperlukan melakukan pembenahan.

“Artinya masyarakat memiliki ‘trust’ yang tinggi Polri yang bisa membenahi institusi kepolisian,” ujarnya saat acara diskusi di gedung CSIS, Kamis 29 September 2022.

“Trust ini harus di bayar dengan perubahan yang fundamental, yang bersertifikat dan tentu bermanfaat,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan dengan status P21 ini para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” ujar Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu lalu. ***

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJNews & Konfers


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini