Pembebasan Bersyarat Koruptor Kelas Kakap, Dinilai Melukai Perasaan Keadilan Masyarakat, Ini Alasannya!

- 10 September 2022, 20:15 WIB
Pembebasan Bersyarat Koruptor Kelas Kakap, Dinilai Melukai Perasaan Keadilan Masyarakat, Ini Alasannya! Nampak Advokat Juju Purwantoro SH di ruang sidang
Pembebasan Bersyarat Koruptor Kelas Kakap, Dinilai Melukai Perasaan Keadilan Masyarakat, Ini Alasannya! Nampak Advokat Juju Purwantoro SH di ruang sidang /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok Nur AH - POSJAKUT/

 

POSJAKUT - Pembebasan Bersyarat (PB) dari penjara bagi sejumlah koruptor kelas kakap, mendapat sorotan praktisi hukum. Alasannya, dinilai melukai perasaan keadilan masyarakat.

Pembebasan bersyarat dari penjara bagi sejumlah koruptor kelas kakap tersebut, seperti diketahui, sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru.

"Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru, menimbulkan kontroversi dan melukai perasaan keadilan masyarakat," kata praktisi hukum Advokat Juju Purwantoro SH, Sabtu 10 September 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Kematian Brigadir Joshua, Praktisi Hukum Juju Purwantoro: Banyak Kejanggalan Belum Terungkap!

Kepada POSJAKUT, Juju Purwantoro mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru, sangat melukai perasaan keadilan masyarakat.

Sekedar diketahui, penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru, telah "dinikmati" oleh 23 orang koruptor kelas kakap pada Selasa 6 September 2022.

Baca Juga: Praktisi Hukum Juju Purwantoro: Rektor ITK Prof Budi Santosa Dapat Dijerat Pasal Berlapis, Ini Alasannya!

Ratu Ke-23 orang koruptor kelas kakap yang menerima pembebasan bersyarat tersebut, antara lain ;

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x