POSJAKUT - Pembebasan Bersyarat (PB) dari penjara bagi sejumlah koruptor kelas kakap, mendapat sorotan praktisi hukum. Alasannya, dinilai melukai perasaan keadilan masyarakat.
Pembebasan bersyarat dari penjara bagi sejumlah koruptor kelas kakap tersebut, seperti diketahui, sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru.
"Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru, menimbulkan kontroversi dan melukai perasaan keadilan masyarakat," kata praktisi hukum Advokat Juju Purwantoro SH, Sabtu 10 September 2022.
Kepada POSJAKUT, Juju Purwantoro mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru, sangat melukai perasaan keadilan masyarakat.
Sekedar diketahui, penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru, telah "dinikmati" oleh 23 orang koruptor kelas kakap pada Selasa 6 September 2022.
Ratu Ke-23 orang koruptor kelas kakap yang menerima pembebasan bersyarat tersebut, antara lain ;
Artikel Rekomendasi