POSJAKUT – Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Itulah bayangan yang dikhawatirkan para ahli akan terjadi terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Dia divonis sekian tahun penjara sebagai orang yang turut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kekhawatiran ini mengemuka dalam acara Perspektif PKAD (Pusat Kajian dan Analsisis Data) yang tayang dua hari lalu dan dikutip POSJAKUT, Jumat 9 September 2022.
Acara yang ditayangkan bersama channel MT&Partner dan channel PKAD ini bertajuk “Waspadai Sinyalemen Komnas HAM - Sambo Bos Mafia Dapat Lolos Hukuman??!!”
-Baca Juga: Viral di Medsos, Video Pengakuan Ketua Komnas HAM: 'Hati-hati Sambo Bukan Orang Sembarangan!'
Menghadirkan tiga nara sumber, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr Muhammad Taufiq SH, MH, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Laksda Pur Soleman B.Pontoh, dan advokat Ahmad Khozinuddin SH.
Ketiga nara sumber sepakat menilai Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) telah off side, melangkah terlalu jauh melebihi tupoksinya dan mencampuri kewenangan penyidik.
Rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J tidak ditemukan kekerasan atau penganiayaan, serta diduga terjadi pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Sambo, dianggap memperkeruh kembali kasus ini yang tadinya sudah mulai terang.
Bahkan sebagaimana diingatkan Dr Muhammad Taufiq, tindakan Komnas HAM ini adalah sebuah upaya framing, bahwa Sambo membunuh karena istrinya dilecehkan, diperkosa. Bahkan mungkin dia hanya ikutan saja membunuh.
Artikel Rekomendasi