Pada akhirnya pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana ) yang dikenakan kepada Sambo diabaikan saja, bahkan bisa jadi pasal 338 (pembunuhan ) juga dilewatkan dengan alasan jaksa tidak menemukan petunjuk atau cukup bukti.
Gejala bakal lepasnya Sambo dari tuntutan pasal 340 KUHP ini, diungkapka Khozinuddin dalam uraiannya secara panjang lebar.
Khozinuddin mengatakan, dalam rekonstruksi yang sudah dilaksanakan, ada peragaan penembakan yang dilakukan oleh Bharada E, tetapi tidak ada peragaan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
-Baca Juga: Sesalkan Komnas HAM & Komnas Perempuan, Irma: Sudah Dibunuh Yoshua Difitnah Lagi
Padahal dalam keterangan Bharada E yang bernama Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu bukan hanya dirinya, Sambo ikut menembak Brigadir J sampai roboh.
Menurut Khozinudin tersangka lainnya itu kompak, bahwa dalam konteks penembakan Bharada E itu menyendiri, dia terpojok. Jadi yang mengeksekusi seolah hanya Bharada E.
“Ini berbahaya, karena boleh jadi pasal 340 itu dikenakan pada Sambo. Nanti pada saat penuntutan tidak bisa dibuktikan karena tak ada saksi-saksi lain.”
“Inikan saksi mahkotanya terdakwa… nanti akan dipisah-pisah berkasnya. Jadi yang menjadi saksi itu adalah tetap tersangka dalam perkara lain,” terangnya.
Dia mengatakan, bisa memahamilah kalau tersangkanya Kuat Maruf, RR, pastilah mereka punya keberpihakan.
Khozinuddin juga mengingatkan, jangan terlalu yakin bahwa Polri sudah memasukkan memasukkan pasal 340 KUHP (pasal perencanaan pembunuhan) dalam BAP para tersangka.
Artikel Rekomendasi