Komnas HAM tidak dalam kapasitas menduga-duga peristiwa pidana di luar kewenangannya, itu kewenangan penyidik, barkan saja penyidik melakukannya.
Namun, Khozinuddin pun menilai Komnas HAM itu bodoh, membuat rekomendasi di luar tupoksinya.
-Baca Juga: Putri Sambo dan Susi Diperiksa Lie Detector, Hasilnya Sama, Tapi Tak Dijelaskan
Ketiga nara sumber sama menyatakan, seharusnya tugas Komnas HAM itu hanya menyelidiki kasus ini lalu memberikan laporan atau rekomendasi ada atau tidak pelanggaran HAM.
Kalau ada pelanggaran HAM berat merekomendasikan kepada jaksa agar para tersangka ini dituntut ke pengadilan HAM. Kalau hanya pelanggaran HAM biasa, dituntut di pengadilan negeri.
Sebenarnya, ukuran paling obyektif kalau dinilai dari scientific criminal investigation adalah hasil dari autopsi dan CCTV.
Kalau CCTV itu kan jelas, kalau pelecehan itu ada, harusnya terlihat di CCTV itu.
Tapi karena pelecehan yang dituduhkan di Duren Tiga itu tak tertangkap CCTV, maka strategi Sambo dibuang ke Magelang.
“Sehingga tik ada bukti scientif tentang gambaran di Magelang karena di Magelag taka da CCTV,” kata Ahmad Khozinudin.
Dia juga menyayangkan hasil autopsi ulang. “Sayanya pengumuman outopsi ulang itu setelah pengumuman tersangka. Kan terbalik, seharusnya autopsy ulang dulu baru pengumuman tersangka.”
Artikel Rekomendasi