Dua Pejabat Kemendag yang Keterlaluan, Gerobak Pedagang Cilik pun Dimakan

- 6 September 2022, 14:05 WIB
Dua pejabat Kemendag yang keterlaluan, gerobak  pedagang cilik pun dimakan.     Foto: Illustrasi: bantuan gerobak untuk Dadang /Dokumentasi Shopee /Foto: Illustrasi, Bantuan gerobak untuk Dadang /Dokumentasi Shopee /beritakbb.pikiran-rakyat.com//
Dua pejabat Kemendag yang keterlaluan, gerobak pedagang cilik pun dimakan. Foto: Illustrasi: bantuan gerobak untuk Dadang /Dokumentasi Shopee /Foto: Illustrasi, Bantuan gerobak untuk Dadang /Dokumentasi Shopee /beritakbb.pikiran-rakyat.com// /beritakbb.pikiran-rakyat.com/

"Belum ya. Insha Allah minggu depan release ya sebagai update berita yang lalu," beber Cahyono kepada awak media di Jakarta, Jumat 17 Juni 2022.

Namun setelah tiga minggu kemudian, sebagaimana pengakuan Ahmad Ramadhan, hingga kini penyidik belum menetapkan terkait tersangkanya.

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan sebanyak 46 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Kepada wartawan Selasa 6 September 2022, Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, dalam kasus tersebut, diduga gerobak dagang yang telah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi serta jumlah yang tertulis dalam kontrak.

Sehingga menimbulkan kerugian negara. Namun pengitungan kerugian negara saat ini dalam tahap proses BPK RI.

-Baca Juga: Ironis! Kades Peraih Penghargaan 'Antikorupsi' dari KPK, Malah Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi

Menurut hasil penyidikan, penyidik juga menemukan terdapat aliran dana yang mengalir kepada Pejabat berkenaan pengadaan barang atau jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang terkait dengan perkara.

Selain munculnya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022.
Kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Belum lama, dalam kasus mafia minyak goreng yang hingga kini membuat harga migor tetap mahal di negeri ini, pejabat tinggi Kemendag juga ditetapkan sebagai tersangka pencuri uang rakyat. Yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini