Kejakgung Sebut Berkas Perkara Putri Sambo dan 4 Tersangka Lainnya Belum Lengkap

- 1 September 2022, 21:45 WIB
Kejaksaan Agung sebut berkas perkara Putri Sambo dan 4 tersangka lain belum lengkap. Foto: Kapuspenkum Kejakgung Ketut  Sumedana.
Kejaksaan Agung sebut berkas perkara Putri Sambo dan 4 tersangka lain belum lengkap. Foto: Kapuspenkum Kejakgung Ketut Sumedana. /PMJNews/


POSJAKUT -- Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum lengkap. Selanjutnya dalam waktu dekat berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas tersebut dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

"Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," kata Ketut Sumedana Kamis 1 September 2022.

-Baca Juga: Kapolri: Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J Hampir Lengkap

Menurut Ketut, berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

Selain Putri Candrawathi, Kejagung juga menyebut berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap. Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil," tuturnya.

-Baca Juga: Reaksi Keluarga Yoshua, Melaporkan Sambo dan PC ke Bareskrim terkait Pengaduan Palsu

"Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," sambungnya.

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x