Polri Kembalikan Berkas 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J ke JPU

- 1 September 2022, 14:55 WIB
Polri kembalikan berkas 4 tersangka kasus pembunuhan brigadir J ke JPU. Foto: PMJNews/doknet
Polri kembalikan berkas 4 tersangka kasus pembunuhan brigadir J ke JPU. Foto: PMJNews/doknet /PMJNews/


POSJAKUT --Polri mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan berkas itu rencanya akan dilakukan Kamis 1 September 2022.

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2022.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

-Baca Juga: Protes Pengacara Brigadir J Tak ikut Rekonstruksi, Begini Kata Mahfud MD

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Nantinya, lanjut Dedi, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.

-Baca Juga: Samuel Kecewa, Kuasa Hukumnya Tak Boleh Saksikan Rekonstruksi Brigadir J

"Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x