Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: 'Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat!'

- 29 Juli 2022, 17:29 WIB
Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: 'Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat!'
Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: 'Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat!' /Nur Aliem Halvaima/Foto : RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/ Posjakut

POSJAKUT - Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin ketua tim Suharja. Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis 27 Juli 2022.

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani.

Usai tuntutan JPU dibacakan, terdakwa Habib Bahar mengomentari dengan enteng. "Sampai jumpa di pengadilan ahirat," kepada pihak JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan informasi bohong alias hoaks soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Hebatnya Nikita Mirzani, Bertstatus Tersangka Wajib Lapor, Tapi Bebas ke Luar Negeri

JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharja menjelaskan isi ceramah Bahar bin Smith menyebutkan para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.

Padahal, kata Jaksa, informasi yang disampaikan Bahar bin Smith tersebut nyatanya tidak benar berdasarkan fakta.

"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50 arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," ujar Suharja seperti dikutip Galamedia dari Antara.

Bahar bin Smith didakwa menyampaikan hoaks itu saat berceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x