'Mafia Pelabuhan' di Tanjung Priok dan Tanjung Emas Dibongkar Kejagung, 5 Eks Pejabat Bea Cukai Diperiksa

- 19 Mei 2022, 21:00 WIB
Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung ketika menggeledah rumah mantan pejabat Bea Cukai terkait dugaan korupsi
Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung ketika menggeledah rumah mantan pejabat Bea Cukai terkait dugaan korupsi /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok Kejagung - NAH / Posjakut

3. H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.

4. Satu tersangka dari swasta berinisial LGH. 

Baca Juga: Perum Peruri Resmi Serahkan Pita Cukai Desain Baru ke Ditjen Bea Cukai. Ini Alasannya

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini