POSJAKUT - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat, di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), sedang memeriksa 5 (lima) orang eks pejabat Bea dan Cukai sebagai saksi pada kasus maling uang rakyat ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, pemeriksaan terhadap 5 orang eks pejabat Bea dan Cukai ini dilakukan sejak Rabu 18 Mei 2022.
Ketut Sumedana kemudian menyebutkan kelima eks pejabat Bea Cukai yang diperiksa tersebut, masing-masing adalah:
1. OA selaku Kepala Seksi Pabean Bea dan Cukai II Bidang PPC III KPU Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Tahun 2017.
2. BJ selaku Plh Kepala Bidang PPC IV KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017.
3. ES selaku Kepala Bidang Perbendaharaan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017.
4. JI selaku Kepala Seksi Tempat Penimbunan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017.
Artikel Rekomendasi