5. BS selaku Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017.
Baca Juga: Polda Aceh dan Bea Cukai, Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Indonesia Malaysia
Pemeriksaan saksi, kata Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di dua pelabuhan: Jakarta dan Semarang.
Dugaan korupsi adalah penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada tahun 2015 sampai dengan 2021.
"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, tiga orang dari instansi Bea dan Cukai dan seorang dari pihak swasta," kata Ketut dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis 19 Mei 2022.
Baca Juga: Polisi dan Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Negara Dirugikan Ratusan Juta
Seperti pernah diberitakan POSJAKUT, Kejagung telah menetapkan 4 (empat) tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada tahun 2015 sampai dengan 2021.
Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah :
1. MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku penyidik PPNS Bea Cukai.
2. IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.
Artikel Rekomendasi