Polda Aceh dan Bea Cukai, Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Indonesia Malaysia

- 30 Januari 2022, 21:30 WIB
Penyelundupan Narkotik jaringan internasional yang digagalkan
Penyelundupan Narkotik jaringan internasional yang digagalkan /Nur Aliem Halvaima/foto : medsos Humas Polres Bekasi

POSJAKUT - Penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia, berhasil digagalkan Kepolisian Indonesia (Polri) melalui jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri mengamankan enam orang tersangka berinisial UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS.

POSJAKUT mengutip keterangan Divisi Humas Mabes Polri dari medsos Humas Polres Bekasi Kota, polisi selain mengamankan para terangka, juga berhasil menyisita sabu seberat 150 kg, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir.

Baca Juga: Polres Jakarta Selatan Segera Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Perempuan di Bawah Umur

Sedang barang bukti pendukung, diamankan juga berupa 1 unit KM Putra Pesisir GT.15, 6 unit Handphone, 2 unit mobil, dan 1 unit kendaraan roda dua.

Atas perbuatannya para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati.

Baca Juga: Kapolri ke Penajem Paser Utara, Ingin Pastikan Pembangunan IKN Sesuai Jadwal

Kasus Narkoba Menonjol di 2021

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x