Polda Aceh dan Bea Cukai, Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Indonesia Malaysia

- 30 Januari 2022, 21:30 WIB
Penyelundupan Narkotik jaringan internasional yang digagalkan
Penyelundupan Narkotik jaringan internasional yang digagalkan /Nur Aliem Halvaima/foto : medsos Humas Polres Bekasi

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti 1,129 ton (jaringan Timur Tengah – Indonesia).

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 7 orang tersangka dengan rincian: 5 WNI, 2 WNA asal Nigeria.

Adapun TKP penangkapan di Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Jakarta Timur.

Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Kisah Bubarnya Sebuah Grup WA

Nilai total konversi barang bukti : 1,13 triliun rupiah dan mampu menyelamatkan 5,6 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.***

Baca Juga: TAUSYIAH : Ayam Berkokok Karena Melihat Malaikat

 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x