Perum Peruri Resmi Serahkan Pita Cukai Desain Baru ke Ditjen Bea Cukai. Ini Alasannya

- 23 Desember 2021, 15:40 WIB
Cukai Tembakau Naik Lagi, Pabrik Rokok Kecil di Kudus Malah Bersikap Seperti Ini
Cukai Tembakau Naik Lagi, Pabrik Rokok Kecil di Kudus Malah Bersikap Seperti Ini / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

 

POSJAKUT – Mulai hari ini Kamis 23 Desember 2021, Perum Peruri menyerahkan pita cukai desain 2022 kepada DIrektoral Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan secara bertahap.

Serah terima ini akang terjadwal bertahap hingga terdistribusikan ke seluruh unit-unit vertikal Bea Cukai.

Dengan penyerahterimaan itu Bea Cukai berkomitmen untuk selalu menjaga ketersedian pita cukai desain baru.

Hal itu dipastikan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Hariyanto yang berupaya mengakomodir juga perubahan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai awal 2022.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Ini Yang Perlu Anda Siapkan Kalau Mau Naik Bus di Terminal Lebak Bulus

“Komitmen tersebut terus dijaga olehDJBC, dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai (BKC), dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai,” ujar Nirwala kutip POSJAKUT dari Antara, Kamis 23 Desember 2021.

Nirwala menyebut untuk melakukan tugas itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, memonitor sekaligus melakukan evaluasi harian, hingga memantau proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai di Perum Peruri.

Serah terima pita cukai desain ini didasari oleh dua peraturan terkait perubahan tarif CHT yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 yakni PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, dan PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Baca Juga: BRI dan Pegadaian Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Tabungan Emas Pertama di Indonesia

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x