POSJAKUT - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini masih terus menggali Infomasi terkait dugaan tindak pidana korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
Tim Penyidik KPK misalnya, sekarang ini sudah memanggil 5 Kepala Dinas (Kadis) Kota Bekasi untuk diperiksa kembali, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Walikota Nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
"Para saksi diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Senin 4 April 2022.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang diperiksaa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu, sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam kasus dugaan suap lelang jabatan.
Sekedar diketahui, sebelumnya ada kasus lain yang menjerat Walikota Nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
Yakni kasus dugaan suap lelang jabatan, melibatkan 8 tersangka pejabat Pemkot Bekasi dari Kabag, Camat, Lurah.
Mereka yang diperiksa kali ini, adalah dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Walikota Nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen diantaranya:
Kepala Dinas Bina Marga, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yayan Yuliana.
Juga Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati; dan Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Ginanjar.
Selain itu, menurut Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, KPK juga mengagendakan pemeriksaan pada:
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi, Hanan; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, Aan Suhanda; dan Kasatpol PP, Abi Hurairoh.
Bukan itu saja, kata Ali Fikri. Selanjutnya, menyusul diperiksa Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD, Rina Oktavia; Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Kusnanto.
Juga Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto.
Seorang netizen warga Kota Bekasi bernama Fy Novan, berkomentar dengan bersemangat, katanya
KPK harus menyikat habis sampai ke akar-akarnya korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi ini.
Alasannya, selama ini sudah merugikan negara dan warga Kota Bekasi, terutama di dunia pendidikan yang paling terbuka peluang korupsinya.
"Apalagi anak-anak yang berharap masuk sekolah negeri, tapi dibikin ruwet dalam proses penerimaannya. Ujung-ujungnya pakai uang bila mau masuk sekolah negeri karena tersisihkan melalui online," kata Fy Novan. ***
Artikel Rekomendasi