POSJAKUT - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini masih terus menggali Infomasi terkait dugaan tindak pidana korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
Tim Penyidik KPK misalnya, sekarang ini sudah memanggil 5 Kepala Dinas (Kadis) Kota Bekasi untuk diperiksa kembali, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Walikota Nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
"Para saksi diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Senin 4 April 2022.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang diperiksaa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu, sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam kasus dugaan suap lelang jabatan.
Sekedar diketahui, sebelumnya ada kasus lain yang menjerat Walikota Nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
Yakni kasus dugaan suap lelang jabatan, melibatkan 8 tersangka pejabat Pemkot Bekasi dari Kabag, Camat, Lurah.
Mereka yang diperiksa kali ini, adalah dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Walikota Nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen diantaranya:
Artikel Rekomendasi