KPK Tahan Mantan Bupati Buru Selatan TSS sebagai Tersangka Pencuri Uang Rakyat

- 26 Januari 2022, 21:35 WIB
Mantan Bupati Buru Selatan,Maluku ditetapkan sebagai tersangka
Mantan Bupati Buru Selatan,Maluku ditetapkan sebagai tersangka /channel KPK/

 


POSJAKUT - Jalan panjang menuju “Gedung Merah Putih” KPK. Akhirnya Tagop Sudarsono Soulisa ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tipikor alias pencurian uang rakyat, penerimaan hadiah/ janji, gratifikasi, dan TPPU.

Mantan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 itu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016.

Bersama TSS, dua lainnya juga dikenakan status yang sama,yaitu Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju. (IK), keduanya dari pihak swasta.

Wk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli, dalam keterangan persnya Rabu petang menyatakan, penetapan TSS sebagai tersangka, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang cukup,

Baca Juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, KPK Siap Bantu Polisi

“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Lili dikantornya.

Dalam kesempatan itu, Lili secara panjang lebar juga mengungkapkan konstruksi kasus dugaan korupsi ini.

Sejak awal menjabat bupati, kata Lili, diduga TSS sudah memberi atensi lebih terhadap berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Atensi itu diketahui dari langkah dia yang mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x