POSJAKUT - Camat Kelapa Gading, Jakarta Utara, Darmawan, memberikan penghargaan kepada tiga RW di wilayahnya terkait pengolahan sampah.
Ketiga RW yang menerima penghargaan, RW 17 Kelurahan Pegangsaan Dua, RW 06 Kelurahan Kelapa Gading, dan RW 04 Kelurahan Kelapa Gading Barat.
Pemberian penghargaan kepada 3 RW karena dinilai berhasil menerapkan pengolahan sampah lingkungan dari kecamatan setempat.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Terhadap Anak-anak Meningkat, Dalam Sepekan Terjadi 4 Kasus di Bekasi
"Pemilahan sampah dilakukan sejak dari rumah tangga. Tidak hanya pengurangan sampah tapi juga pembangunan kesadaran kepada warga," ujar Darmawan, Selasa 25 Januari 2022.
Camat Kelapa Gading, Darmawan mengatakan, penghargaan diberikan kepada RW yang memiliki kinerja terbaik.
Baca Juga: SOSOK : Syekh Muhammad Jaber, dari Medinah ke Indonesia Ikut Jejak Kakaknya Berdakwah
Terutama dalam mengimplementasi Pergub DKI Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Dalam praktiknya, ketiga RW tersebut mampu menerapkan pemilahan sampah dari sumbernya.
Artikel Rekomendasi