POSJAKUT – Dugaan praktik perbudakan terkait temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat (non aktif) diserahkan ke polisi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan saat ini KPK hanya fokus untuk menangani kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin-angin.
Karena dugaan praktik perbudakan dan kerangkeng manusia itu bukan bagian dari perkara yang diselidiki KPK, menurut Fikri, itu menjadi kewenangan polisi.
“Tentunya penyelidikan dugaan peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi kewenangan kepolisian," kata Ali.
Ali membenarkan pihaknya menemukan kerangkeng manusia saat melakukan penggerebekan di rumah Terbit.
-Baca Juga: KRIMINAL SINGKAT: Pemuda Tewas Mulut Dilakban, Pembakar Mobil Kepala PAM Lapas Ditangkap
Namun, seperti dikutip portal berita Polda Metro Jaya, Rabu 26 Januari 2022, menurut Ali Fikri, KPK tidak bisa mendalaminya sebab tidak masuk ke dalam kewenangannya.
Meski begitu, KPK siap membantu kepolisian ataupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.
"KPK siap untuk memfasilitasi kepolisian dan Komnas HAM jika ingin meminta klarifikasi terhadap tersangka RTP (Terbit)," jelasnya.
Temuan kerangkeng manusia dan dugaan perbudakan ini merupakan temuan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care.
Artikel Rekomendasi