POSJAKUT – Direktur Utama Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah DKI Jakarta (PD PAL Jaya) Aris Supriyanto mengatakan, status perusahaan yang dia pimpin kini menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (Perumda Paljaya).
Dengan berubahnya bentuk hukum, Perumda Paljaya diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan bagi kesejahteraan masyarakat dalam hal pengelolaan air limbah. Perubahan bentuk hukum ini mulai diberlakukan setelah ditetapkannya Perda DKI Nomor 5 Tahun 2021 pada 31 Desember tahun lalu.
Aris Supriyanto menjelaskan, konskuensi dari perubahn status hukum ini Perumda Paljaya akan memperluas kegiatan usaha yang ruang lingkupnya meliputi pembangunan sarana dan prasarana air limbah sesuai dengan rencana dan biaya yang telah ditetapkan.
Baca Juga: PT Food Station Tjipinang Jaya Kirim 21,5 Ton Beras FS-Borneofood ke Balikpapan Kalimantan Timur
Pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pipa dan instalasi pengolahan yang telah dibangun, sehingga menghasilkan buangan yang memenuhi baku mutu. Pemasangan sambungan pipa air limbah dalam wilayah pelayanannya.
Selain itu adalah penyedotan lumpur tangki septik atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam wilayah pelayanannya secara terjadwal maupun berdasar permintaan. Pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola air limbah.
Termasuk jasa konsultansi pengelolaan air limbah, publikasi dan sosialisasi tentang pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Pemanfaatan/utilisasi aset yang dimiliki untuk menunjang pendapatan usaha dan dan usaha lain yang mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan.
Aris Supriyanto mengatakan, saat didirikan pada 1991 dulu, PD PAL Jaya hanya memberikan jasa pelayanan penyaluran air limbah dan pengumpulan melalui sistem perpipaan berikut pengolahannya. Hal tersebut mengikuti Perda Nomor 10 Tahun 1991.
Artikel Rekomendasi