Isu Perbudakan Modern, Polisi Akui Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat Ilegal

- 25 Januari 2022, 21:45 WIB
Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat. (Foto: PMJ News/Dok Net) /PMJNews/

-  

POSJAKUT - Perkembangan menarik dari isu perbudakan modern terkait kerangkeng di kediaman Bupati Langkat (non aktif).

Kendati dengan penjelasan polisi terdahulu sepertinya isu perbudakan itu terbantahkan, tetapi pernyataan terbaru dari Polri jelas-jelas menyebut keberadaan kerangkeng yang dikait-kaitkan dengan isu perbudakan modern itu adalah ilegal.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap fakta baru dibalik temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut Ramadhan, kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.

=Baca Juga: Perbudakan Modern Terbantahkan, Polisi Sebut Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat untuk Rehablitasi Narkoba

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat."

"Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan.

Kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 25 Januari 2022, Ramadhan menegaskan, para pejabat dilarang membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu.

"Meskipun dengan alibi dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, isu praktik perbudakan modern yang dikaitkan dengan Bupati Langkat (non aktif) Terbit Rencana Perangin-angin tak terbukti.

Bahkan polisi menerangkan kerangkeng manusia di rumah Terbit itu digunakan untuk merehabilitasi pengguna narkoba.

-Baca Juga: Kematian Pengemudi Bernasib Malang, Polisi Ungkap Lima Tersangka Memiliki Peranan Berbeda

Dugaan praktik perbudakan modern melalui kerangkeng manusia yang ditemukan di kediaman Bupati Langkat itu , mencuat setelah Migrant Care, sebuah LSM yang peduli dengan pekerja migran menemukan adanya kerangkeng tersebut.

Temuan itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan diperoleh Migran Care bersamaan dengan OTT (tangkap tangan)yang dilakukan KPK terhadap Bupati Langkat. Migrant Care kemudian menamuiKomnas HAM.

Sebelumnya, Polri menjelaskan kerangkeng manusia di rumah Terbit digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sesuai dengan keterangan dari penjaga atau pengelola bangunan tersebut.

Selain itu, bangunan mirip seperti penjara itu juga digunakan untuk menampung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja. Warga yang dikurung dalam kerangkeng itu juga sudah diserahkan ke pihak keluarga.

-Baca Juga: Kapolda Sumut: Ledakan di Sibolga Belum Terindikasi Terorisme, Mabes Polri KirimTim Labfo

Tercatat sekitar 48 orang tinggal di kerangkeng manusia itu. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan.***

Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x