Isu Perbudakan Modern, Polisi Akui Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat Ilegal

- 25 Januari 2022, 21:45 WIB
Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat. (Foto: PMJ News/Dok Net) /PMJNews/

-  

POSJAKUT - Perkembangan menarik dari isu perbudakan modern terkait kerangkeng di kediaman Bupati Langkat (non aktif).

Kendati dengan penjelasan polisi terdahulu sepertinya isu perbudakan itu terbantahkan, tetapi pernyataan terbaru dari Polri jelas-jelas menyebut keberadaan kerangkeng yang dikait-kaitkan dengan isu perbudakan modern itu adalah ilegal.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap fakta baru dibalik temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut Ramadhan, kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.

=Baca Juga: Perbudakan Modern Terbantahkan, Polisi Sebut Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat untuk Rehablitasi Narkoba

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat."

"Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan.

Kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 25 Januari 2022, Ramadhan menegaskan, para pejabat dilarang membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu.

"Meskipun dengan alibi dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x