"Sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan pribadi tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," jelasnya.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur Mas’ud , Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
-Baca Juga: RENUNGAN: Arti Gumam Waktu Sekarat
UU tersebut adalah tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Zuhdi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama. ***
Sumber: PMJNews, twitter
Artikel Rekomendasi