OTT Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dikaitkan PD, Kenapa KPK Tak Berani Usut Aliran Dana ke Partai Anu?

- 14 Januari 2022, 13:00 WIB
Keterangan pers KPK soal OTT Bupati PPU
Keterangan pers KPK soal OTT Bupati PPU /Humas KPK/

POSJAKUT – Ditangkapnya Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, memancing pertanyaan seorang warganet di twitter, kenapa saat yang ditangkap kader partai anu (sebut nama partainya) KPK tak mengusut aliran dana ke partai itu?

Bupati PPU Kaltim, Abdul Gafur Mas'ud yang juga kader Partai Demokrat telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa (bangjas) serta perizinan. Bupati termuda ini juga langsung ditahan.

Selain soal pengadaan bangjas serta perizinan, dalam OTT kali ini, penangkapan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud, ada nuansa lain yang mencuat yaitu terseretnya nama Partai Demokrat.

Sementara menjawab wartawan, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarifudin Hasan, hanya meminta KPK bekerja betul betul professional dan transparan.

-Baca Juga: Arsenal Berhasil Tahan Imbang Liverpool 0-0 Meski Hanya Bermain 10 Skuad

Ia memastikan, apabila KPK sudah menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan, tentu orang akan mengapresiasi kinerja lembaga antirasuah itu.

"Kalau memang benar, Partai Demokrat mengapresiasi kalau sudah dilakukan demikian," tuturnya.

Seorang warganet, Heri Suwondo melalui akun @HeriSuwondo2 mencuit begini: "Tangkap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, KPK telusuri dugaan aliran uang ke Partai Demokrat. Kok kalau yg ditangkap kader partai anu... KPK tak berani usut aliran uang ke parpol tsb? “

Warganet ini meng-capture screeshoot sebuah berita media, dia melanjutkan, “KPK masih singkatan Komisi Pemberantasan Korupsi khan? Atau sudah berubah mjd lembaga yg diperalat penguasa?”

KPK memang menyatakan akan mendalami dugaan aliran uang ke Partai Demokrat terkait dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati PPU Kaltim, Abdul Gafur Mas'ud dan lima orang lainnya yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat disinggung dugaan aliran uang ke Partai Demokrat lantaran Bupati Abdul Gafur dan seorang tersangka lainnya merupakan kader Partai Demokrat.

-Baca Juga: Gunung Merapi di Yogyakarta Jumat ini 6 Kali Keluarkan Guguran Lava Pijar Sejauh 2 Kilometer

"Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai. Kebetulan AGM ini juga dari partai, Partai Demokrat. Dan betul yang tadi disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM," ujar Alex.

Selain Abdul Gafur yang juga mantan Ketua salah satu DPCPartai Demokrat, terdapat lima tersangka lainnya yang juga ditahan.

Mereka antara lain pihak swasta Ahmad Zuhdi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Kemudian, ada Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Dalam perkara ini, Abdul disebut korupsi dari tiga proyek senilai Rp179,9 miliar.

Tiga proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek bukit subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar.

Selain itu, Abdul juga diduga menerima uang dari penerbitan beberapa izin hak guna usaha lahan sawit pemecah batu di Penajam Paser Utara.

"Sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan pribadi tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," jelasnya.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur Mas’ud , Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

-Baca Juga: RENUNGAN: Arti Gumam Waktu Sekarat

UU tersebut adalah tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Zuhdi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama. ***

Sumber: PMJNews, twitter

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x