POSJAKUT – Presiden Joko Widodo menetapkan program vaksinasi booster dimulai 12 Januari 2022. Sementara riset takaran dosis vaksin booster atau vaksin ketiga COVID-19 rencananya selesai 10 Januari mendatang.
"Program vaksinasi booster di Indonesia sudah diputuskan Presiden Joko Widodo akan bergulir pada 12 Januari 2022," jelas Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers terkait PPKM, dikutip POSJAKUT, seperti diikuti Antara dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin 3 Januari 2022.
Menkes memastikan riset Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) terkait takaran dosis vaksin booster atau suntikan dosis ketiga vaksin COVID-19 sebagai penguat antibodi masyarakat Indonesia dijadwalkan rampung pada 10 Januari 2022.
Baca Juga: Presiden Pimpin Ratas Evaluasi PPKM, Siapkan Mitigasi Hadapi Lonjakan Kasus Omicron
Budi mengatakan, pemerintah membutuhkan sekitar 230 juta dosis vaksin COVID-19 untuk kebutuhan vaksinasi booster yang menyasar sekitar 21 juta jiwa masyarakat Indonesia.
"Sekitar 113 juta dosis lebih di antaranya telah tersedia dan siap digunakan di fasilitas penyimpanan milik pemerintah," jelasnya.
Baca Juga: 5.224 KTP Warga Jakarta Utara Tengah Diproses, 1.330.765 Lainnya Sudah Ber-KTP-el
Budi mengatakan, jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat umum dapat berupa merek vaksin yang berbeda atau sama dengan suntikan kedua vaksin sebelumnya.
"Yang menarik adalah, Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat/CDC) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan untuk Moderna itu boosternya half dose karena ada isu kerasnya Moderna atau efek Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI)," kata menkes.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Muntahkan Abu Vulkanik Setingga 200 Meter
Budi menyebutkan, jika hasil riset ITAGI maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan RI menyebutkan takaran penggunaan dosis penuh maupun setengah dosis vaksin Pfizer dan Moderna tidak memberikan efek yang berbeda, maka takaran dosis booster yang digunakan adalah setengah dosis atau half dose.
Skema tersebut, jelas Budi, dapat diberlakukan kepada kelompok masyarakat sasaran penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang akan menerima vaksin secara gratis melalui subsidi pemerintah.
Baca Juga: Niat Melerai Keributan, Bripda Rio Novemberyanto Rajagukguk Menjadi Korban Pengeroyokan
"Memang half dose dan full dose tidak ada beda dari sisi efektifitasnya, kita bisa menggunakan half dose, maka kemungkinan besar seluruh kebutuhan vaksin bisa dipenuhi dari yang gratis," katanya.
Seluruh skema tersebut hingga saat ini masih dalam diskusi yang melibatkan para pakar ilmu kesehatan.
Artikel Rekomendasi