Polisi Geledah Kediaman TR, Pengunggah Video Habib Bahar bin Smith yang Diduga Bermuatan Ujaran Kebencian

- 3 Januari 2022, 11:00 WIB
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman saat memberi keterangan.
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman saat memberi keterangan. /tribratanews/


POSJAKUT -- Jajaran Kepolisian bakal memeriksa TR, pengunggah video ceramah Bahar bin Smith yang diduga berisi ujaran kebencian.

Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini, meyakinkan proses penyidikan berjalan profesional sesuai hukum yang berlaku.

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR," terang Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman di Kota Bandung, Minggu 2 Januari 2022.

Kombes Arief menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut sesuai dengan konstruksi hukum yang telah disusun oleh penyidik secara simultan.

-Baca Juga: INFO JAK-FIRE: Rumah Tinggal di Saharjo dan Rawaterate Dilalap Api, di Jl.Bangka Dua Tewas , 1 Luka-luka

Arief juga memastikan penyidik akan bekerja secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

"Penyidik akan terus bekerja secara mataron, tentunya mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel," tutur Perwira Menengah Polda Jabar dikutip dari Tribratanews.

Polisi telah melakukan penggeledahan di kediaman TR, dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel, laptop, akun YouTube, dan yang lainnya.

Adapun pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi kejadian diduga berada di wilayah jawa Barat.

-Baca Juga: RENUNGAN: Hati Berbalik Karena Cinta

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini