POSJAKUT – Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan masih ada 5.224 warga di Jakarta Utara yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik nya tengh diproses.
Menuarut catatan Sudin Dukcapil hingga hingga akhir tahun 2021 sebanyak 1.330.765 warga Jakarta Utara telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
“Jumlah usia wajib KTP-el di Jakarta Utara yang sudah melakukan perekaman hingga 31 Desember 2021 berjumlah 1.335.989 orang. Masih ada 5.224 KTP-el warga yang kita proses, secepatnya kita akan selesaikan," kata Idris Senin 3 Januari 2022.
Baca Juga: LANGGAM JAKARTA: Ingin Internetan Gratis Tanpa Paketan, Gunakan JakWiFi dan Begini Cara Aksesnya
Baca Juga: Presiden Perpanjang Status Pandemi Corona Virus Desease 19 di Seluruh Wilayah Indonesia
Menurutnya, perekaman KTP-el bagi pemula usia 16,6 tahun yang dilakukan di 20 sekolah tingkat SMA dan yang sederajat baik negeri maupun swasta di Jakarta Utara hingga akhir tahun sudah terealisasi sebanyak 1.391 pelajar.
Sudin Dukcapil mencatat ada 57 peserta didik yang telah berusia 17 tahun dan sudah dicetak dan diserahkan KTP-el miliknya. Sedangkan untuk Kartu Identitas Anak (KIA) yang sudah diterbitkan periode Januari-31 Desember 2021 sebanyak 511.322.
Sementara untuk Akta Kelahiran ada 574.078, Akta Nikah berjumlah 624.949 dan Akte Cerai ada 17.550. Sudin Dukcapil Jakarta Utara juga sudah mencetak 602.313 Kartu Keluarga (KK) dari target 603.444 KK. ***
Artikel Rekomendasi