POSJAKUT -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air. Dengan status tersebut, pemerintah tetap melaksanakan kebijakan bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum.
Pertama, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.
Perpu 1/2020 ini mengtur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Baca Juga: LANGGAM JAKARTA: Ingin Internetan Gratis Tanpa Paketan, Gunakan JakWiFi dan Begini Cara Aksesnya
Kedua, UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR RI termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran. Dan ketiga peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Termasuk penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR, seperti bunyi Keppres 7/2020 dan Keppres 9/2020 yang diunduh dari laman Kementerian Setneg Senin 3 Desember 2022.
Baca Juga: Pegawai LBM Eijkman Segera Integrasi ke BRIN, Sebagaian Diberhentikan. Kenapa? Ini Penjelasannya..
Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 Tahun 2020 adalah tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diterbitkan 13 Maret 2020, dan Keppres No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres No. 7 Tahun 2020 yang diterbitkan 20 Maret 2020.
Artikel Rekomendasi