Pegawai LBM Eijkman Segera Integrasi ke BRIN, Sebagaian Diberhentikan. Kenapa? Ini Penjelasannya..

- 3 Januari 2022, 06:30 WIB
Lembaga Biologi Molekuler Eijkman
Lembaga Biologi Molekuler Eijkman /Mulya Achdami/

POSJAKUT – Pegawai PNS dan honorerLembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman segera berintegrasi ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Namun sebagian terpaksa diberhentikan.

"BRIN akan memberikan berbagai opsi untuk dapat bekerja di bawah BRIN sesuai status masing-masing," jelas Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko di Jakarta, Minggu 2 Januari 2022.

Laksana menjelaskan, opsi-opsi tersebut juga telah disampaikan melalui forum-forum resmi yang dihadiri periset Eijkman.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Capai 174, DKI Jakarta Terbanyak Tambahan Pasien Positif

Beberapa opsi tersebut yaitu opsi pertama, PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.

Opsi kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021 serta opsi ketiga yakni honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

Baca Juga: DKI Jakarta Mulai Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan 100 Persen Peserta Didik

Sementara untuk opsi keempat, honorer periset non-S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, Jawa Barat bagi yang tidak tertarik melanjutkan studi.

Sedangkan opsi kelima, kata Laksana, honorer non-periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan Gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

Baca Juga: Musibah Awal tahun 2022, Bocah Perempuan Kesetrum Saat Rekreasi Bersama Keluarga

Dia membenarkan adanya pemberhentian pegawai LBM Eijkman, tapi sebagian besar diantaranya akan dialihkan sesuai dengan opsi yang tersedia.

"Benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan/disesuaikan dengan berbagai skema agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," tegasnya.

Laksana menjelaskan proses integrasi tersebut sesuai Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menyatakan terhitung mulai 1 September 2021 seluruh lembaga penelitian diintegrasikan ke dalam BRIN yang meliputi lima entitas lembaga penelitian resmi yaitu BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN dan termasuk di dalamnya Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman.

Baca Juga: Kenapa Orang Tersinggung Karena Kritik? Ini Jawaban Komedian Pandji Pragiwaksono

"Dengan terintegrasinya Kemenristek dan empat LPNK ke BRIN, status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati," kata Handoko.***

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x