Kemenag Pangkas Proses Lelang SBSN, Sekjen Nizar Ali Jamin tak Ada Titipan Menag

- 29 Desember 2021, 06:25 WIB
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Proyek SBSN PTKIN TA 2022
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Proyek SBSN PTKIN TA 2022 /Mulya Achdami/

POSJAKUT – Kementerian Agama (Kemenag) memangkas proses lelang yang selama ini dinilainya terlalu panjang – memakan waktu cukup lama sehingga tidak efektif.

"Selama ini proses penyiapan lelang terlalu banyak menghabiskan waktu. Untuk pekerjaan pembangunan 300 gedung madrasah se-Indonesia misalnya, dibutuhkan waktu 300 hari untuk pelaksanaan lelang, jelas Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Selasa 28 Desember 2021.

Waktu yang lama tersebut di antaranya untuk menyiapakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan seterusnya.

Baca Juga: Jubir Kemenkes Sebut Baru Ditemukan Kasus Transmisi Lokal Varian Omicron Pertama di Indonesia

Menurutnya, karena itu mulai 2022 memaksimalkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) terpusat. Keberadaan UKPBJ terpusat ini sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi atas adanya beberapa kasus perpanjangan waktu penyelesaian pembangunan fisik sarana prasarana pendidikan.

"Untuk itu, Kementerian Agama akan berusaha memaksimalkan UKPBJ untuk lelang gedung yang dibiayai Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN)," ujar Nizar dikutip POSJAKUT dari situs resmi Kemenag.go.id.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Perekrut Pekerja Migran Ilegal yang Tenggelam Bersama Kapal Pengangkut

Mengenai kecurigaan akan adanya titipan, Nizar menegaskan, tidak ada titipan dari mana pun, baik dari Menteri Agama sendiri atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.

“Tidak ada titipan project SBSN melalui UKBPJ pusat,” kata Sekjen Kemenag RI di hadapan para Rektor/Ketua UIN/IAIN/STAIN se-Indonesia yang menerima dana SBSN tahun 2022.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen pendis) Kemenag, M. Ali Ramdhani juga menegaskan aspek responsibility menjadi core project SBSN 2022. Ditjen Pendis tidak ikut campur dalam fase penyiapan project SBSN 2022 sampai tahap lelang di UKPBJ pusat. 

Baca Juga: Hasil Penilaian Lingkungan, Baru 47 Perusahaan Raih PROPER Emas dan 645 Berkategori Merah

“Kita tidak ingin adanya gedung yang mangkrak dan pelanggaran pidana dalam project SBSN 2022 yang akan datang,” tegas Ali Ramdhani.

Kemenag, lanjut Dirjen Pendis, harus memberikan penguatan assurance bahwa project SBSN ini tidak akan mangkrak secara struktural dan fungsional.  

Baca Juga: Untuk Menjaga Stabilitas Harga, Bulog Desak Pemerintah Menata Ulang Semua Tataniaga Pangan

Ali menambahkan, mangkrak secara fungsional adalah gedung tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sedangkan Mangkrak struktural gedung tidak terbangun dengan baik sesuai dengan perencanaan. 

“Ini yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Gus Men, Sekjen & Dirjen Pendis,” kata Ali Ramdhani.***

Editor: Mulya Achdami


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x