Polisi Tangkap Dua Perekrut Pekerja Migran Ilegal yang Tenggelam Bersama Kapal Pengangkut

- 28 Desember 2021, 19:45 WIB
ILLUSTRASI: Ilustrasi kapal tenggelam /Myriams-Fotos
ILLUSTRASI: Ilustrasi kapal tenggelam /Myriams-Fotos /wartabulukumba.pikiranrakyat.com/

 

POSJAKUT --Polri telah menangkap dua orang yang berperan sebagai perekrut pekerja migran ilegal dalam kasus 60 pekerja migran ilegal (PMI) yang menumpangi kapal dan tenggelam di perairan Malaysia beberapa waktu lalu.

"Polri sudah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang merekrut pekerja TKI tersebut. Yang mana para TKI ini menaiki kapal boat dan mengalami kecelakaan," jelas Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H.,

Kabag Penum Divisi Humas Polri tersebut, sebagaimana dikutip dari Tribratanews, 28 Desember 2021, mengungkapkan, salah satu pelaku yang diamankan berinisial JI, yang merupakan warga Kelurahan Baru Besar, Batam.

-Baca Juga: Untuk Menjaga Stabilitas Harga, Bulog Desak Pemerintah Menata Ulang Semua Tataniaga Pangan

Dari hasil penyelidikan, JI merekrut sebanyak lima pekerja migran ilegal. Empat dari lima pekerja itu meninggal dunia dalam kecelakaan kapal tenggelam.

Kemudian, yang kedua ada AS yang merekrut empat pekerja migran ilegal masing-masing berinisial KAK, F, NIS dan M. Diketahui, F dan NIS tewas dalam insiden tersebut.

"Jadi, sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan penyidik dan masih dalam proses pendalaman."

"Masih didalami sejauh mana perekrutan secara ilegal bekerja di Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri," jelasnya lebih lanjut.

-Baca Juga: JADWAL SHOLAT Khusus Untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x