Dua Remaja Pelaku Penganiayaan Anak 12 Tahun Ditangkap Polisi, Video Penganiayaan di Viralkan

- 28 Desember 2021, 21:30 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan /PMJNews/

POSJAKUT - Polisi mengamankan pelaku penganiayaan kepada seorang remaja berusia 12 tahun yang terjadi di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

Diketahui, pelaku penganiayaan adalah teman dari korban.

Dalam rekaman video yang sempat viral tersebut, terlihat seorang remaja perempuan tengah diinterogasi oleh teman sebayanya. Pelaku kemudian menampar dan memukuli korban.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan membenarkan penangkapan pelaku.

Baca Juga: SINGKAT JAKARTA : Dari Urusan Petani Perkotaan, Kolaborasi Kumpulkan ZIS, sampai Dukcapil Jemput Bola

"Pelaku sudah kita amankan. Sekarang ditangani anggota unit PPA. Pelaku ada dua orang. Teman biasa sama korban," terang Kapolres Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan kepada awak media di Jakarta, Selasa 28 Desember 2021.

Kapolres Jakut melanjutkan, dua pelaku tersebut berinisial S (16) dan R (15). Guruh mengatakan kedua pelaku diduga melakukan penganiayaan dan pemukulan kepada korban.

Saat dimintai keterangan, aksi penganiayaan itu berawal karena saling ejek. Menurutnya, pelaku tidak terima dituding sudah tidak perawan oleh korban.

"Itu karena masalah dibilangin nggak perawan. Ya biasa cela-celaan. Akhirnya dipukul sama pelakunya," beber Kapolres sebagaimana dikutip portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: remaja Penganiayaan


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x