Dua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 tentang Kekerasan Terhadap Anak.
"Karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun proses tetap lanjut. Namun tidak kita tahan," tandasnya.
-Baca Juga: Mayat Sesosok Pria di Bantaran Kali Bekasi, Polisi Tak Temukan Tanda-tanda Kekerasan
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 4 Desember baru lalusekitar pukul 15.30 WIB. ***
Artikel Rekomendasi