Dua Remaja Pelaku Penganiayaan Anak 12 Tahun Ditangkap Polisi, Video Penganiayaan di Viralkan

- 28 Desember 2021, 21:30 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan /PMJNews/

Dua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 tentang Kekerasan Terhadap Anak.

"Karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun proses tetap lanjut. Namun tidak kita tahan," tandasnya.

 -Baca Juga: Mayat Sesosok Pria di Bantaran Kali Bekasi, Polisi Tak Temukan Tanda-tanda Kekerasan

Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 4 Desember baru lalusekitar pukul 15.30 WIB. ***

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: remaja Penganiayaan


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x