POSJAKUT – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan berdasarkan penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (PROPER) terhadap 2.583 perusahaan, tak ada perusahaan berkategori Hitam.
Artinya, kata Menteri LHK, semua perusahaan yang dinilai kinerja pengelolaan lingkungan hidupnya oleh pemerintah sudah mentaati aturan mainnya.
Dilansir Antara, berdasarkan hasil penilaian, 47 perusahaan masuk dalam kategori PROPER Emas, 186 perusahaan berkategori PROPER Hijau, 1.670 PROPER Biru, dan 645 perusahaan kategori PROPER Merah.
Baca Juga: Pelaku Usaha Diminta Tunjukan Komitmen Capai Net Carbon Sink Tahun 2030
Menteri menyebut sekitar 500 perusahaan yang masuk kategori PROPER Merah merupakan perusahaan yang baru pertama kali dinilai tahun ini. "Tidak ada yang tercatat dalam kategori Hitam," katanya, Selasa 28 Desember 2021.
Perlu diketahui perusahaan yang masuk dalam kategori PROPER Biru hingga Emas adalah perusahaan yang sudah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan hingga lebih dari yang dipersyaratkan menurut peraturan yang berlaku.
Untuk kategori PROPER Merah diperuntukkan bagi perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan namun baru mencapai sebagian dari hasil yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kakorlantas Polri Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Bisa Ganggu Perjalanan dan Ancaman Keselamatan
PROPER Hitam adalah peringkat paling bawah dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan.
Perusahaan berPROPER Hitam dinilai belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan.
Kategori ini berpotensi mencemari lingkungan dan pemerintah berhak menutup ijin usaha perusahaan.***
Artikel Rekomendasi