Kemnaker Komitmen Jalankan JKP? Mengapa Begitu, Ini Beberapa Alasannya

- 14 Desember 2021, 01:04 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi /Mulya Achdami/

POSJAKUT – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tetap berkomitmen menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebaik-baiknya. Hal ini sejalan dengan selesainya produk-produk regulasi mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Permenkeu, Permenaker, maupun Kepala BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker mengedepankan program pemerintah terkait JKP ini dapat benar-benar kita laksanakan. Karena semangat JKP ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenegakerjaan ketika seseorang di-PHK, negara tetap hadir.

Demikian dikemukakan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat membuka sosialisasi manfaat akses Informasi Pasar Kerja (IPK) program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kutip POSJAKUT.COM dalam situs resmi kemnaker.go.id, di Jakarta, Senin 13 Desember 2021. 

Baca Juga: Kemenag Minta Masyarakat Jalani Nataru Tetap Patuhi Prokes dan Junjung Kerukunan

Anwar Sanusi menjelaskan, sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja/buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Menurutnya, manfaat pertama yakni uang tunai bertujuan membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan. 

"Saat tak menerima penghasilan, pekerja/buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja/buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," ujar Sekjen. 

Baca Juga: Black Canyon Nindya Hadir dengan Konsep Lebih Segar, Tersedia 100 Menu Makanan, Latte Art jadi Andalan

Manfaat kedua JKP adalah akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan. Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK. 

Baca Juga: Buntut Penolakan Polisi, Warga Terinspirasi: Lapor , Curhat di Sosmed , Viral , Naikkan Tagar , Trending ...

"Hal ini sangat penting, ketika pekerja/buruh kehilangan pekerjaan, dia tetap akan mencari di mana tempat kerja berikutnya," ujar Anwar Sanusi. 

Sedangkan manfaat kedua informasi pasar kerja yaitu berupa layanan bimbingan jabatan. "Layanan ini sangat penting pada program JKP, karena peran Konselor Karir sangat dibutuhkan," ujarnya.***

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini