Tersangka Pembunuh Seorang Tuna Rungu di Kemayoran Jakpus, Ternyata Residivis dan Dikenakan Pasal 340 KUHP

- 13 Desember 2021, 19:52 WIB
Rekonstruksi adegan pembunuhan terhadap seorang tuna rungu
Rekonstruksi adegan pembunuhan terhadap seorang tuna rungu /PMJNews/

POSJAKUT -- Satu fakta baru terkuak dalam kasus pembunuhan berencana seorang tunarungu bernama Yosi Maesa Almasino (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku yang bernama Adji Subhi alias Dhika (20) merupakan seorang residivis.

"Tersangka tersebut merupakan residivis," terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin 13 Desember 2021.

Pertama, pelaku merupakan tersangka kasus pencurian besi di Palembang. Kedua, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah Bandung, kemudian yang ketiga perkara sejenis.

-Baca Juga: Buntut Penolakan Polisi, Warga Terinspirasi: Lapor , Curhat di Sosmed , Viral , Naikkan Tagar , Trending ...

"Keempat melakukan kegiatan yang barusan dijelaskan (pembunuhan berencana dengan pencurian)," lanjutnya.

Dikutip dari portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews, Tubagus menyampaikan, tersangka Adji Subhi (20) dikenakan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Itu yang paling besar, yang paling tinggi ancamannya. Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan," terang Tubagus.

-Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Kalau Orang Daerah Lain Makan di Restoran Padang, Beginilah Jadinya

"Tetapi pembunuhan ini bukan semata-mata hanya membunuh, tetapi di motivasi mengambil barang orang lain sehingga disubsiderkan Pasal 365 KUHPidana," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini