POSJAKUT - 10 Orang (saksi) memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyidangkan Hendra Kurniawan, terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis 27 Oktober 2022.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri berpangkat Birjen itu, kembali menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas perkaranya.
“Untuk saksi rencananya ada 10 orang,” ujar Ragahdo Yosodiningrat, salah satu kuasa hukum Hendra Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
-Baca Juga: Sidang Perkara OOJ, Baiquni Didakwa Hapus CCTV, Chuck Simpan Barang Bukti
10 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut, terdiri dari 5 anggota Polri, 2 sekuriti dan 1 Ketua RT Kompleks Perumahan Duren Tiga, seorang buruh harian lepas dan satu pemilik usaha CCTV. Masing-masing:
1. Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga
2. Marjuki, sekuriti Duren Tiga
3. Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV
4. Supriyadi, buruh harian lepas
5. Aditya Cahya, anggota Polri
6. Tomser Kristianata, anggota Polri
7. M Munafri Bahtiar, anggota polri
8. Ari Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri
9. Drs Seno Sukarto, Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga
10. Ariyanto, PHL Div Propam Polri.
-Baca Juga: Sidang Perkara OOJ, HK Minta Acay Cek CCTV di Rumah Sambo, Tak Keberatan Dakwaan JPU
Selain Hendra, PN Jaksel hari ini juga menjadwalkan persidangan terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Hendra menjalani sidang perdana obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober pekannlalu.
Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan disebut menukar DVR CCTV komplek rumah dinas Ferdy Sambo dengan yang baru.
-Baca Juga: Sidang Perkara OOJ, Brigjen HK Klarifikasi Penembakan ke Bharada E, Bripka RR dan KM
Hendra disangkakan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, Henry Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan. ***