Irjen Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati, Segera Dipecat, Tempatkan di Rutan, Hartanya Diperiksa

16 Oktober 2022, 11:20 WIB
Irjen Teddy Minahasa layak dihukum mati, segera dipecat, tempatkan di Rutan, hartanya diperiksa. //Foto: Instagram @Humas Polda Sumbar /ngawi.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT -  Irjen Teddy Minahasa (TM) yang  diduga terlibat  penjualan barang bukti narkoba 5 kg layak dihukum mati. Dia harus segera disidang etik, dipecat dan ditempatkan di rutan umum. Hartanya harus diperiksa, dari mana asalnya, apakah ada tindak pidana pencucian uang.

Demikian pendapat  pakar hukum pidana yang juga staf pengajar Fakultas Hukum  Unissula Semarang, Dr Muhammad Taufiq SH, MH, yang disampaikannya melalui keterngan tertulisnya, Sabtu 15 Oktober 2022.

Muhammad Taufik mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menggelar sidang etik terhadap Irjen Pol  TM , memecatnya, dan menempatkannya di Rutan umum.

-Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Diperiksa Penyidik Namun Terunda, Begini Alasannya

“Sebab, apa yang dilakukannya sangat tidak pantas sebagai manusia, karena dia seorang polisi, aparat penegak hukum  dan sangat mengetahui hukum,” ujar  Muhammad Taufiq.

Taufiq menjelaskan  apa yang dilakukan TM  yang diduga menjual barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg, sangat tidak pantas.

TM juga disebut-sebut sebagai pengendali pasar narkoba atau pengendali barang bukti narkoba dari Sumatera Barat, melibatkan seorang Kapolsek dan Kapolres dalam penjualan narkoba bekas barang bukti yang harusnya dimusnahkan.

-Baca Juga: Pengamat: Penangkapan Teddy Minahasa Pulihkan Kepercayaan Publik

 “Saya mendesak Kapolri segera melakukan sidang etik dan melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan dan diproses secara hukum,”kata Taufiq.

Pemecatan dari keanggotaan kepolisian dan menempatkannnya di rumah tahanan umum, menurut Taufiq itu  lebih fair.

Taufiq meminta  Kapolri agar proses penahanan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa tidak dilakukan di Mako Brimob.

 “Harus ditahan di rutan umum. Sehingga masyarakat luas mengetahui dan tidak ada eksklusivitas,” jelasnya.

Taufiq juga menyatakan,  Teddy Minahasa  dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan atau penjara selama 20 tahun.

 “Secara faktual pasal 114 itu terpenuhi,”tambahnya.

Ditambahkannya, selain dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terhadap harta yang bersangkutan juga harus dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan. Apakah jumlah hartanya itu layak, atau apakah ada tindak pidana pencucian uang disana.

-Baca Juga: Diduga Jual Barang Bukti Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Kini Meringkuk di Ruang Tahanan Polri

 “Jumlah kekayaannya sangat tidak wajar. TPPU harus melakukan penelusuran,”pungkas Taufiq, yang coba menghitung penghasilan seorang polisi bintang dua, yang menurut Taufiq paling tinggi empat puluh juta.

Dengan penghasilan sebesar itu, tidak mungkin seseorang berhasil mengumpulkan harta sampai sekitar Rp 29 sampai Rp 30 miliar.

Irjen Pol Teddy Minahasa saat ini dikenal sebagai anggota poilisi terkaya  berdasarkan laporan LHKPN. ***

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: Keterangan tertulis

Tags

Terkini

Terpopuler