Tuan Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

30 September 2022, 16:15 WIB
Tuan Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri. Foto: instagram @yakuzabdg5, @growamp.media /deskjabar.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT - Tuan Putri Candrawathi, alias Putri Sambo, satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J akhirnya resmi ditahan, setelah selama hampir tiga bulan setelah menjadi tersangka dianggap mendapat perlakuan istimewa.

Penahanan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol (diberhentikan) Ferdy Sambo ini langsung disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Melalui jumpa pers yan digelar Jumat siang, 30 September 2022, Kapolri mengungkPKn pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan terkait kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Putri Candrawathi.

-Baca Juga: Mantan Jubir KPK Dampingi Putri Sambo, Reaksi Publik Cenderung Negatif

Hasil pemeriksaan menunjukkan, secara jasmani dan psikologi, istri Ferdy Sambo itu dalam keadaan baik.

Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap dua ke Kejagung. Putri ditahan di Rutan Mabes Polri.

Sebelumnya, koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan, Putri Candrawathi belum siap ditahan meski statusnya menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebab, dia mengatakan kondisi kliennya tersebut masih memerlukan pendampingan khusus.

-Baca Juga: Putri Sambo dan Susi Diperiksa Lie Detector, Hasilnya Sama, Tapi Tak Dijelaskan

Tak kunjung dihatahannya salah satu tersangkasu kasus pembunuhan Brigadir J ini sempat menimbulkan kecurigaan pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan sebagaimana diungkapkannya melalu saluran you tube Refly Harun.

"Yang lebih canggih lagi, orang udah jadi tersangka kayak bintang film, wah istri orang kaya dari keluarga terhormat sejahtera," sindir Johnson Pandjaitan di kanal YouTube Refly Harun yang tayang pada Jumat 16 September lalu.

Tak kunjung ditahannya Putri Sambo ini memang banyak medapat sorotan masyarakat. Polri dianggap dikskriminatif, terutama apabila dibandingkan dengan banyak kasus di banyak di mana ibu-ibu yang masih punya anak/ bayi, bahkan ada yang masih menyusui ditahan demi hukum.

Sementara itu, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih ramai diperbincangkan publik. Meski begitu, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian masih cukup tinggi.

-Baca Juga: Khawatir Intervensi Hukum, Jaksa Kasus Sambo Harus Diasingkan di Tempat Khusus

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) merilis data terkait tingkat kepercayaan publik terhadap polisi yakni 68 persen. Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal menyebutkan, meski memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi, institusi kepolisian diperlukan melakukan pembenahan.

“Artinya masyarakat memiliki ‘trust’ yang tinggi Polri yang bisa membenahi institusi kepolisian,” ujarnya saat acara diskusi di gedung CSIS, Kamis 29 September 2022.

“Trust ini harus di bayar dengan perubahan yang fundamental, yang bersertifikat dan tentu bermanfaat,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan dengan status P21 ini para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” ujar Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu lalu. ***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJNews & Konfers

Tags

Terkini

Terpopuler