Berkas Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU Dirut Kresna Life Dilimpahkan ke Kejakgung

20 September 2022, 22:00 WIB
Berkas tersangka penggelapan dan TPPU Dirut Kresna Life dilimpahkan ke Kejakgung. Foto: Gedung Krisna Life. /PMJNews/


POSJAKUT -- Penyidik Bareskrim Polri tengah melanjutkan proses pengusutan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) dengan memeriksa 36 orang saksi.

Satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yakni KS selaku Direktur Utama PT Kresna Life saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sudah dilakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 September 2022,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa 20 September  2022.

Pasal yang dilanggar oleh tersangka KS dalam kasus tersebut yakni Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 900.

-Baca Juga: Kejakgung Sebut Berkas Perkara Putri Sambo dan 4 Tersangka Lainnya Belum Lengkap

Kemudian, Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selanjutnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

“Kemudian pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Pasal 4 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar dan Pasal 5 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menungkapkan, Penyidik Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance).

Dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut yakni penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Kresna Life.

-Baca Juga: Praktik Mafia Tanah Semakin Mengkhawatirkan, Begini Instruksi Jaksa Agung

“Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Direktur Utama PT Kresna Life,” ujarnya.

Selama rangkaian proses penyidikan yang dilakukan, penyidik sudah memeriksa sebanyak 36 orang saksi dalam kasus tersebut.

Kasus Kresna Life bermula dari gagal bayar perusahaan pada dia produk asuransinya yang disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020. Manajemen beralasan saat itu terdampak pandemi Covid-19 yang menimbulkan keadaan di luar kendali perusahaan.

Kresna Life menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Status tersebut kemudian beralih menjadi homologasi, dimana 80% lebih nasabah setuju menempuh jalur damai.

-Baca Juga: Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO Dalam Sorotan, Jaksa Agung Berjanji

Mahkamah Agung (MA) pada 23 Agustus membatalkan putusan PKPU PT Kresna Life. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut status Kresna Life pengawasan prudential, yang berarti tidak boleh menjual dulu karena masih menjadi bagian evaluasi OJK.

Selanjutnya, pada 27 Januari 2022, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya mengatakan, Polri mengungkap kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dan menetapkan satu tersangka berinisial KS.***

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler