Praktik Mafia Tanah Semakin Mengkhawatirkan, Begini Instruksi Jaksa Agung

- 20 September 2022, 19:35 WIB
Praktik mafia tanah semakin mengkhawatirkan, begini instruksi Jaksa Agung. Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Instagram Kejagung
Praktik mafia tanah semakin mengkhawatirkan, begini instruksi Jaksa Agung. Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Instagram Kejagung /PMJNews/


POSJAKUT - Praktik mafia tanah semakin mengkhawatirkan, dan kembali mendapat sorotan dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Praktik mafia tanah ini menurut Jaksa Agung, sebagai dampak dari perkara pertanahan, yang setidaknya telah memunculkan kerugian hingga Rp1,4 triliun.

"Tindak pidana berkaitan dengan perkara pertanahan di Indonesia memunculkan nilai kerugian mencapai Rp1,4 triliun," tulis ST Burhanuddin dalam laman akun Twitter pribadinya, Selasa 20 September 2022.

-Baca Juga: Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO Dalam Sorotan, Jaksa Agung Berjanji

"Respons cepat dari saudara-saudari (Jaksa Agung Muda) sekalian diperlukan untuk benar-benar melaksanakan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah," sambungnya.

Selain itu, ST Burhanuddin juga meminta para Jaksa Agung Muda untuk mencermati isu aktual terkini. Bukan hanya terkait maraknya mafia tanah, juga mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani.

"Kepada para Jaksa Agung Muda, isu aktual terkini yang patut dicermati adalah maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani," tuturnya.

-Baca Juga: 23 Napi Korupsi Dibebaskan, Termasuk Ratu Atut, Ex Jaksa Pinangki , Patrialis Akbar, Zumi Zola

Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, keberadaan mafia telah meresahkan masyarakat dan mengganggu roda perekonomian negara. Bahkan, ia melanjutkan, berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

"Saya minta kepada pada Jaksa Agung Muda untuk merapatkan barisan dan lakukan akselerasi pemberantasan para mafia. Ambil sikap tegas, tanpa kompromi, dan sikat habis para mafia," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x