Rapur DPR RI Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi, Dihadiri 73 Orang, dan 206 orang Secara Virtual

- 20 September 2022, 21:35 WIB
Rapur DPR RI Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi, Dihadiri 73 Orang, dan 206 orang Secara Virtual. Foto: Dok/Gedung DPR/MPR
Rapur DPR RI Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi, Dihadiri 73 Orang, dan 206 orang Secara Virtual. Foto: Dok/Gedung DPR/MPR /PMJNews/

POSJAKUT -- Rapat Paripurna (Rapur) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  Selasa 20 September 2022 secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Namun rapat paripurna ini, secara fisik hanya dihadiri 73 orang, 206 orang hadir secara virtual, 16 orang izin.

Adapun rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel.

-Baca Juga: Penghapusan Listrik 450 VA, Sudah Disepakati Pemerintah dengan Banggar DPR, Begini Kesepakatannya!

"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta rapat yang merupakan anggota DPR.

"Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai," tegas Lodewijk. Begitulah. ***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x