Hanya Akan Merepotkan, DPR Minta Pemerintah Tolak Hibah Vaksin Hampir Kadaluarsa

- 5 September 2022, 13:30 WIB
Hibah vaksin dengan masa berlaku pendek hanya akan membuat repot ketika digunakan maupun dimusnahkan karena itu harus ditolak
Hibah vaksin dengan masa berlaku pendek hanya akan membuat repot ketika digunakan maupun dimusnahkan karena itu harus ditolak /foto Reuter

POSJAKUT -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Pemerintah menolak menerima hibah vaksin dengan masa berlaku pendek atau segera kedaluwarsa.

Menurut Emanuel Melkiades Laka Lena masa berlaku yang pendek, menurut hanya akan membuat repot ketika digunakan maupun dimusnahkan. Pihaknya sudah meminta pemerintah untuk membuat semacam SOP untuk pemusnahan vaksin yang kedaluwarsa ini.

Merujuk pada data yang ada, setidaknya terdapat 40,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang teridentifikasi kedaluwarsa dan rencananya akan dipisahkan dengan vaksin lain untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Vaksinasi dan 3T Dilakukan Serentak, Hari Ini Angka Positif Covid-19 di Jakarta Turun 783 Kasus

"Makanya kami mendorong pemerintah menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti dahulu. Sekarang ini kan masih menerima meski dengan pengetatan tertentu, baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lainnya," kata Emanuel Melkiades Senin 5 September 2022.

Sebelumnya Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono dalam rapat dengan Komisi IX DPR lalu menyampaikan pemisahan vaksin kedaluwarsa itu dilakukan agar tidak tercampur dengan vaksin yang masih bisa digunakan. 

Untuk memisahkan antara vaksin yang expired dan yang masih bisa digunakan berarti seluruh vaksin tadi hrus dikeluarkan dulu daru coolboxnya.

Baca Juga: Angka Positif Covid-19 di Jakarta Naik 372 Kasus Meskipun Vaksinasi dan 3T Digencarkan

Baca Juga: Angka Positif Covid-19 di Jakarta Hari Ini Turun 527 Kasus, Ayo Lakukan Vaksinasi Caranya Mudah Kok 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/ant


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x