Penghapusan Listrik 450 VA, Sudah Disepakati Pemerintah dengan Banggar DPR, Begini Kesepakatannya!

14 September 2022, 21:45 WIB
Penghapusan Daya Listrik 450 VA, Sudah Disepakati Pemerintah dengan Banggar DPR RI, Begini Kesepakatannya! Foto : CNBC Indonesia/Andrean Kristianto /Nur Aliem Halvaima /

POSJAKUT - Paniknya masyarakat pelanggan PLN (Perusahaan Listrik Negara) dengan rencana penghapusan daya listrik 450 VA, bermula ketika adanya pengumuman pemerintah yang diberitakan berbagai media.

Seperti diketahui, pada Selasa 13 September 2022 Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, memutuskan untuk mengalihkan penggunaan listrik masyarakat.

Dari yang berdaya 450 Volt Amphere (VA) naik ke daya 900 VA. Untuk masyarakat yang memakai daya listrik 900 VA akan beralih ke listrik 1.200 VA.

Baca Juga: Penghapusan Listrik 450 VA Dikritik Said Didu Sebagai Pemaksaan, Begini Komentarnya!

Selain itu, POSJAKUT juga memberitakan adanya kepanikan masyarakat, akibat diterimanya surat edaran dari PLN di daerah untuk beralih dari 450 VA ke 900 VA dan 900 VA ke 1.200 VA. Salah satunya di Kota Bekasi.

Salah satu kebijakan yang diambil Pemerintah dan BANGGAR DPR RI, yakni menaikan 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA tanpa dikaitkan dengan kompor listrik.

"Kita sepakat dengan pemerintah," kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Gedung DPR, dikutip POSJAKUT dari CNBC Indonesia, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Penghapusan Listrik 450 VA, Mendapat Reaksi dari Pelanggan PLN, Jadi Mahal Deh Bayarnya!

Seperti yang diketahui, bahwa pelanggan listrik 450 dan 900 VA merupakan masyarakat miskin. Adapun pelanggan dan penggunaan listrik dengan daya tersebut mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Niat pemerintah dan Banggar DPR menghilangkan penggunaan listrik 450 itu ditujukan untuk menyerap listrik milik PT PLN (Persero) yang saat ini sedang mengalami over suplai.

Said mencatat, bahwa PLN tengah mengalami over suplai listrik sebanyak 6 Giga Watt (GW) saat ini. 

Baca Juga: PLN Kota Bekasi Lakukan Penertiban Penggunaan Listrik, Jika Pelanggan Keberatan Begini Cara Melapornya!

Tak cukup sampai di situ, tahun depan akan ada pembangkit listrik baru yang akan beroperasi dan mengakibatkan adanya tambahan over suplai sebesar 1,4 GW menjadi 7,4 GW.

Belum lagi, pemerintah sedang menggemborkan produksi listrik dari Energi Baru Terbarukan. Said mencatat, apabila alistrik dari EBT itu masuh di tahun 2030, kemungkinan over suplai listrik yang dihadapi oleh PLN bisa semakin membengkak menjadi 41 GW.

"Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena memang take or pay, harus bayar Rp 3 triliun. Maka menurut hemat saya kenapa kita gak ambil keputusan hari ini dalam sisi kebijakan, yang pertama ini legasi kita bersama. Bagi orang miskin, rentan miskin, yang di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 VA," tandas Said.

Baca Juga: Penertiban Listrik PLN, Pengamat: 'Ini Sama Saja Subsidi 450 VA Dicabut, Rakyat Dipaksa Bayar Tarif 1300 VA!'

Menurut Said, penggunaan listrik masyarakat dengan daya 450 VA sudah tidak jaman lagi. Kelak, dalam peningkatan daya 450 VA ke 900 VA itu dan ke 1.200 VA, PLN hanya perlu mengotak-atik perubahan meteran saja. "Sehingga tidak perlu biaya," tandas dia. ***

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: CNBC Indonesia

Terkini

Terpopuler